Kasus sengketa tanah yang dialami Arpah (63) alias Nenek Arpah yang ditipu tetangganya karena buta huruf masih belum menemui titik terang.
Nenek Arpah ditipu tetangganya yang membeli tanahnya hanya seharga Rp300ribu.
Terbaru, laporan Nenek Arpah telah diterima oleh Polresta Depok dan telah ditangani oleh penyidik dari Unit Harta dan Benda (Harda).
Sebelum membuat laporan polisi, pihak Nenek Arpah telah mengajukan gugatan terkait tanah yang menjadi sengketa.
Dikutip dari Tribun Jakarta, gugatan Nenek Arpah pun telah disidangkan.
Bahkan selain telah disidangkan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok juga telah menyambangi lokasi tanah yang menjadi sengketa di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok.
"Kegiatan ini pemeriksaan setempat memeriksa objek perkara. Setelah pemeriksaan setempat, kesimpulan, baru putusan," ujar Hakim PN Depok Eko Julianto di lokasi sengketa, Jumat (2/8/2019) lalu.
Dijelaskan bahwa sengketa jual beli tanah terjadi pada tahun 2015 silam.
Kala itu Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan dijual kepada ayah tiri tergugat AKJ (26) seluas 196 meter dan tersisa 103 meter tanah.
Setelah seluruh proses pembayaran tanah seluas 196 meter tersebut selesai, Nenek Arpah diminta untuk kembali menandatangani kertas yang ternyata merupakan sertifikat sisa tanah 103 meter tersebut miliknya yang tak dijual.
Setelah berhasil menipu nenek Arpah, tergugat kemudian menyuruhnya pulang dan memberi uang Rp300 ribu.
"Iya, dia datang ke rumah dan ajak saya kesana (notaris). Sampai disana saya diminta tanda tangan dan saya tanda tangan karena saya mah gak bisa baca. Setelah itu pulangnya saya dikasih uang sebesar Rp 300 ribu sama AKJ," tambahnya.
Nenek Arpah baru sadar telah ditipu setelah didatangi oleh pihak bank yang membahas perihal sertifikat tahan.
Wanita tua tersebut mengakui bahwa dirinya memang tak bisa membaca dan menulis ketika dimintai tanda tangan oleh AKJ.
Saat itu Nenek Aprah mengrira dirinya dimintai tanda tangan karena urusan penjualan tanah seluas 196 meter yang belum selesai.
"Ngga, saya gak tau itu buat apa. Disuruh tandatangan doang yasudah saya tandatangan. Saya kira itu tandatangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu belum selesai," pungkasnya.
Akibat perbuatan AKJ, saat ini Nenek Arpah kehilangan seluruh tanahnya seluas 299 meter dan mencoba mencari keadilan melalui jalur persidangan.
Selain melalui jalur persidangan, pihak Nenek Arpah juga melaporkan perbuatan AKJ ke pihak kepolisian.(*)
Source : TribunJakarta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar